1. PERSYARATAN NIKAH WNA DI INDONESIA

  1. Surat Keterangan status tidak ada halangan untuk menikah / certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan. Fotokopi sertifikat apostile sebagai kelengkapan dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing , bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille (Fungsi sama dengan poin diatas)
  2. Fotocopy  akta  kelahiran
  3. Fotocopy paspor
  4. Data kedua orang tua
  5. Sertifikat/Surat Pernyataan/Surat Keterangan Beragama Islam *)Khusus Calon Pengantin Wanita, berkaitan Wali Nikah perlu ada penjelasan yang berlaku di negara yang bersangkutan
  6. Akta  cerai  atau  surat  keterangan kematian  bagi  duda  atau  janda
  7. Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin  bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  8. Semua dokumen yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  9. Dalam hal tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud nomor 1 (satu) dapat diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan.
  10. Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan poligami, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di Indonesia.

B. PERSYARATAN CALON SUAMI/ISTRI (WNI)

Lihat persyaratan pendaftaran kehendak nikah WNI
Live Chat Online
Memuat...