A. PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN 
  • Surat Permohonan
  • Fotokopi KTP (pemohon, suami / istri) bila diurus sendiri
  • Surat  Kuasa   bermeterai   10.000,-  (Bila  diurus  orang  lain dengan  melampirkan FC KTP  pemberi  dan  yang diberi  kuasa)
  • Fotokopi dan buku nikah asli 
  • Khusus untuk suami dan istri yang tercatat dalam buku nikah sudah meninggal dunia, persyaratan tambahan :
  • Surat keterangan kematian/Akta Kematian
  • Surat yang menunjukkan sebagai ahli ahli waris dan pendukungnya (Akta Kelahiran dan KK atau dokumen lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan)
  • Surat mandat dari semua ahli waris sebagai bentuk penunjukan wakil untuk memproses di KUA 
  • CATATAN : Fotokopi KTP diperbesar 200 % 

B.  ALUR PELAYANAN 

  • Pemohon menghadap KUA yang menerbitkan Buku Nikah dengan membawa persyaratan sebagaimana di atas
  • Pemohon mengisi blangko permohonan yang sudah disiapkan KUA
  • Petugas memverifikasi persyaratan dan data serta interviu  (bila  sudah   lengkap  proses  berlanjut   dan   apabila   belum lengkap maka proses  berlanjut setelah lengkap)
  • Entri data dan cetak surat keterangan
  • Penandatanganan, stempel dan penyerahan
  • Pengarsipan 
C. DASAR HUKUM
  • Pasal 58 PMA 30 Tahun 2024 
  • Kepala KUA, berdasarkan permohonan dapat menerbitkan surat keterangan yang berkaitan dengan penjelasan Akta Nikah dan keterangan lain yang tidak bertentangan dengan tugas fungsi KUA
Live Chat Online
Memuat...