A. PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI BANTUAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH DAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL QUR'AN (LPQ) 

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan TPQ (Asli)   Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Madin dan LPD/TPQ (Asli)  
  2. Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan TPQ Lengkap (Asli) Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Madin dan LPQ/TPQ Lengkap (Asli)  
  3. Fotocopi NPWP Lembaga/Yayasan
  4. Fotocopy Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham  
  5. Fotokopi Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, Madin dan TPQ yang telah terdaftar dan aktif
  6. Foto/Screensot Data Pondok Pesantren, Madin dan TPQ telah aktif pada Aplikasi Data EMIS  
  7. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

B.  ALUR PERMOHONAN REKOMENDASI BANTUAN  

  1. Pemohon suami dan istri / wakilnya menghadap KUA dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas
  2. Petugas memverifikasi data, bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus dilengkapi dulu; proses menunggu sampai persyaratan lengkap
  3. Entri  data  dan cetak  Surat Rekomendasi Bantuan
  4. Penandatangan, stempel dan penyerahan 
  5. Pengarsipan    
Live Chat Online
Memuat...