JUKNIS PENGAJUAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN
A. PENDAHULUAN
Pondok Pesantren adalah model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Kedudukan Kedudukan pesantren tidak hanya dalam fungsi pendidikan, namun juga sebagai fungsi da'wah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Untuk melindungi kekhasan pesantren, perlu adanya afirmasi negera untuk menjamin bahwa suatu lembaga layak dikatakan sebagai sebuah pesantren. Dalam hal ini bentuk afirmasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemerian izin operasional pondok pesantren. Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
B. DASAR HUKUM
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 3668 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren
C. PERSYARATAN PENDIRIAN PESANTREN
Izin operasional pondok pesantren dapat diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan :
1. Menyelenggarakan pesantren sekurangnya dalam fungsi pendidikan;
2. Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancaila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika
3. Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma'had)
4. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi,misi dan tujuan pembangunan nasional.
Secara fisik setidaknya ada 5 (lima) unsur harus terpenuhi secara integral oleh institusi pesantren (arkanul Ma'had) yaitu :
1. Kyai atau sebutan lain sejenis;
Kyai memiliki kompetensi keagamaan dan kemampuan sosialKyai memiliki kompetensi ilmu agama.
Berpendidikan pesantren atau pendidikan keagamaan Islam
2. Santri mukim;
Santri menetap di pesantren 24 (dua puluh empat) jam;
Santri kalong/ tidak menetap, tetapi tidak menjadi bagian dari unsur pesantren
3. Pondok atau Asrama Pesantren;
4. Masjid/ Mushola;
5. Kajian Kitab Kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mua'limin
D. PROSEDUR PENDIRIAN PONDOK PESANTREN
1. Pesantren mempersiakan Dokumen Pengusulan, sekurang-kurangnya meliputi :
a. Asli surat permohonan Izin operasional di tanda tangani oleh Kyai/pengasuh pondok pesantren;
b. Asli formulir pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren di tanda tangani oleh Kyai/Pengasuh Pondok Pesantren;
c. Asli Surat Pernyataan yang menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok pesantren sekurangnya dalam fungsi pendidikan;
d. Salinan bukti kepemilikan tanah milik, wakaf sesuai kedudukan pesantren atas nama pengasuh pondok pesantren ayau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin operasional pondok pesantren;
e. Asli Surat Keterangan domisili dari Kelurahan/ Desa sesuai kedudukan pesantren;
f. Khusus bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan jalur formal, kesetaraan atau lainnya, maka wajib memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris, kemenhumham dan NPWP
2. Pesantren menyampaikan Dokumen Pengusulan ke Kemenag
3. Pendaftarn bisa dilaksanakan secara elektronik on line melalui aplikasi yang telah ditentukan;
E. PENDAFTARAN IZIN OPERASIONAL SECARA ONLINE
Sesuai dengan ketentuan baru, bahwa pendaftaran izin operasional pendirian pondok pesantren, dilaksanakan secara mandiri pada aplikasi online oleh pondok pesantren dengan ketentuan sebagai :
1. Pondok pesantren menyiapkan perangkat komputer dan operator untuk mengentri datanya.
2. Pondok pesantren menyiapkan dokumen- dokumen yang harus di entri dan di upload melalui aplikasi online.
3. Dokumen yang harus di upload antara lain :
1) Surat Pernyataan;
2) Sertifikat Tanah;
3) Surat Keterangan Domisili;
4) Akta Notaris Yayasan;
5) Surat Keputusan Pengeahan Akta/Kemenhumham
6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Pondok Pesantren mendaftarkan akun secara mandiri melalui aplikasi dengan alamat : ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren, Akun berupa email lembaga contoh : [email protected]. Paswodnya ponpes12345
5. Dokumen yang diupload adalah dokumen aslinya dalam bentuk pdf max 2 KB.
6. Pastikan data yang dientri dan diupload harus benar, sesuai dengan formulir yang tertulis secara manual.
7. Setelah selesai seluruh data dan benar, maka data akan dapat di lihat di admin Kabupaten.
8. Admin kabupaten akan melakukan verifikasi berkas dan survey lapangan tentang kelayakan dan kebenaran data yang dikirimkan.
9. Setelah dilaksanakan verifikasi dan survey ke lapangan, dan dinyatakan layak maka Kankemanag mengeluarkan surat Rekomendasi dan formulir verifikasi untuk diupload ke aplikasi.
10. Keputusan akhir izin tersebut di akomodir tergantung dari rekomendasi Kantor Kementerian Agama Provinsi.
F. SISTEMATIKA PROPOSAL PENDIRIAN PESANTREN
Pihak pemohon melengkapi proposal dengan sistematika sebagaimana dibawah ini:
1. Sampul depan
2. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Operasional
3. Daftar Isi
4. Uraian
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Visi dan Misi
d. Pembiayaan dan Sumber Dana
e. Profil Lembaga
f. Susunan Pengurus
g. Data Guru/ Ustadz
h. Data Siswa/Santri Mukim
i. Penutup
5. Lampiran-Lampiran
a. Asli Formulir Pengajuan Izin Operasional ;
b. Surat Pernyataan ;
c. Rekomendasi dari Kepala KUA;
d. Surat Keterangan Domisili Kepala Desa/Kelurahan
e. Foto copy Akta Notaris
f. Foto copy SK Kemenhumham dan NPWP
g. Foto copy Surat Kepemilikan Tanah
h. Jadwal Kegiatan Pembelajaran
i. Daftar Sarana dan Prisarana yang di miliki
j. Foto bangunan Asrama, Mushola/Masjid, kegiatan santri dll
G. PENUTUP
Demikian, sekilas Juknis Pendirian Izin Operasional Pondok Pesantren, sesuai dengan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3668 Tahun 2019, semoga bermanfaat.